Thursday, May 9, 2013

Putusan Bebas Murni Untuk Onyod bin Murkisid


Ujang bin Mujiran (Jaksa Penuntut Umum): "Pak Hakim Ketua,,,! Atas bukti-bukti yang kami ajukan, dan setelah melewati masa persidangan yang cukup panjang. Kami Jaksa Penuntut Umum mengajukan tuntutan 2 tahun p3njara kepada Saudara Terdakwa yaitu Saudara Onyod bin Murkisid atas tuduhan pencurian sebuah jam tangan bermerek "Rol3x" milik Saudara Oong Suro’ong,,,!"

(Majelis Hakim menunda persidangan, selama kurang lebih 4 jam, untuk melakukan penelitian keabsahan bukti-bukti yang diajukan Jaksa Penuntut Umum,,,)

Dan setelah sidang dibuka kembali, maka Majelis Hakim mengumumkan putusannya:

Ntong bin Dulandeh (Hakim): "Saudara terdakwa, Onyod bin Murkisid,,,! Karena tuduhan mencuri Jam Rol3x sebagaimana yang dituduhkan Jaksa Penuntut umum sama-sekali tidak terbukti. Untuk itu saya nyatakan bahwa anda tidak bersalah,,,! Anda dibebaskan dari semua tuntutan, dinyatakan bebas murni (vrijspraak). Dan untuk itu anda hari ini juga dipersilakan untuk segera kembali dan berkumpul dengan keluarga Saudara,,,!"

Ujang bin Mujiran (Jaksa Penuntut Umum): "Maaf, Pak Hakim,,,! Kami keberatan,,,!"

Ntong bin Dulandeh (Hakim): "Silakan keberatan itu saudara ajukan, dan untuk itu akan dicatat dalam risalah sidang,,,! Kami masih tetap berpendapat bahwa Saudara terdakwa tidak bersalah, karena bukti Jam Rol3x yang diklaim telah dicuri oleh Saudara terdakwa tercantum dalam kumpulan bukti-bukti yang Saudara Penuntut Umum ajukan,,,!"

Ujang bin Mujiran (Jaksa Penuntut Umum): "Baik, Pak Hakim,,,!

(Onyod bin Murkisid yang polos dan lugu hanya bisa bengong, berdiam diri, dan nampaknya bingung serta ewuh-pakewuh mendengar perdebatan antara Ketua Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum. Onyod bin Murkisid nggak begitu mengerti apa yang akan ia buat selanjutnya, bukannya senang, gembira dan bahagia atas putusan pembebasan dirinya dari segala tuntutan hukum tersebut, justru kebingungan berat yang melanda dirinya,,,)

Ntong bin Dulandeh (Hakim): "Saudara terdakwa,,,! Kenapa Saudara hanya bengong, dan tidak segera berkemas-kemas untuk kembali ke rumah, ke keluarga Saudara,,,?"

"Ng,,,ng,,,ng,,,Bapak Hakim Yang Saya Hormati, apa Putusan Pak Hakim itu juga berarti saya boleh "memiliki" Jam Rol3x yang saya ambil dari Rumah Pak Oong Suro’ong ini gitu,,,?" Ujar Onyod bin Murkisid lirih sambil memperlihatkan Jam Rol3x yang baru ia keluarkan dari saku celananya,,,

No comments:

Post a Comment